Betapapun seorang sejarawan berusaha untuk menghindarkan diri dari faktor subjektivitas dalam penelitiannya, secara sadar atau tidak, ia akan ia selalu dibayangi oleh faktor itu manakala ia mengungkapkan peristiwa sejarah yang ia teliti. Keterlibatan faktor-faktor subjektivitas--yang bahkan dalam hampir semua penelitian--, pada dasarnya, sulit dihindarkan, karena bagaimanapun dalam menentukan titik pandang terhadap objek yang diteliti, faktor ini sudah tentu ikut berperan. Demikianpun pada saat ia menentukan tujuan penelitian. Dalam kaitan ini, visi pribadi, golongan, agama, ideologi, politik dsb. merupakan dasar pertimbangan yang sangat sulit untuk dihindarkan.
Penulisan sejarah Islam di Nusantara telah ditulis oleh banyak sejarawan dengan sudut pandang --dan mungkin untuk sebahagian dapat disebut sebagai subyektivitas -- yang berbeda-beda. Perbedaan ini ternyata telah mengundang perdebatan-perdebatan yang berkelanjutan dan tak habis-habisnya hingga saat ini.
Pada dasarnya, perbedaan visi -- dalam beberapa hal-- dapat dibenarkan dalam penulisan sejarah. Namun perbedaan visi tentunya akan sukar diterima bila pengertiannya disetarakan dengan 'pemaksaan keinginan' penulisnya dalam pengolahan fakta-fakta yang disesuaikan dengan tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penulisan sejarah itu. Sama halnya juga dengan, bahwa perbedaan visi tidak dapat dijadikan alasan untuk mendeskripsikan secara imajinatif tentang realitas-realitas sejarah yang sebenarnya tidak atau kurang ia ketahui.
Tulisan ini akan mengemukakan beberapa persoalan pokok diseputar perdebatan-perdebatan klasik tentang masuknya Islam ke Nusantara . Pembahasan ini, disamping merupakan kajian ulang tentang pokok persoalan yang disebutkan, lebih jauh akan dicoba menganalisa sejauhmana keterlibatan subjektivitas dari perbedaan visi itu dapat dipertemukan. Semua itu ditujukan untuk mendapatkan kebenaran sejarah, hingga perdebatan-perdebatan klasik seperti itu tidak terlalu membingungkan, atau setidaknya akan mengurangi kebingungan kita dalam melihat kebenaran sejarah masa lalu.
Persoalan Daerah Asal
Persoalan daerah asal Islam yang diterima pada tahap awal di Nusantara adalah merupakan topik yang paling banyak diperbincangkan. Hal ini dapat dimaklumi karena persoalan daerah asal akan sangat erat kaitannya dengan bentuk Islam yang diterima itu; apakah Islam diterima dalam bentuknya yang murni atau mungkin sudah tercampur dengan bias-bias kultural daerah asalnya. Yang demikian tentu akan lebih menarik lagi bila dikaitkan dengan kajian-kajian tentang eksistensi Islam di Indonesia pada masa-masa kemudian, seperti yang banyak ditulis oleh para ilmuan hingga saat ini, baik kajian yang menyangkut budaya, pemikiran maupun kenyataan sosial dan politik umat Islam Indonesia sampai pada periode kontemporer.
Persoalan ini akan menjadi ironis manakala dihubungkan dengan berbagai kepentingan yang sifatnya bertujuan bagi “penipisan” eksistensi Islam itu sendiri di Indonesia seperti yang telah banyak dilakukan oleh penulis-penulis kolonial, tanpa mempertimbangkan subjektivitas kultural yang mereka miliki dan hanya dipandu oleh otoritas keilmuan yang bukan tanpa disertai unsur subjektiv itu.
Tesis awal tentang daerah asal Islam yang datang ke Nusantara pertama kali diajukan oleh Dr. Pijnappel, seorang Professor dari Universitas Leiden. Ia mengemukakan bahwa Islam Nusantara dibawa dari daerah Gujarat (India) oleh orang-orang Arab yang telah bermukim di daerah itu (cf. Drewes, 1968; 439). Pendapat ini dikembangkan ilmuan-ilmuan selanjutnya seperti JP.Moquette (1912), Snouck Hurgronye, W.F. Stutterheim (1935), J. Gonda (1952) dan lain-lain. JP. Moquette (1912) lebih menekankan argumentasi peninggalan arkeologis yang terdapat di Aceh dan Gresik. Ia membandingkan nisan makam puteri Pasai yang berangka tahun 831 Hijriah (1428 Masehi) dengan nisan makam Maulana Malik Ibrahim (Gresik) adalah sama seperti nisan-nisan makam Umar bin Ahmad Kazaruni yang berangka tahun 1338 Masehi di Cambay Gujarat. (cf. Slamet Mulyana, 1981; 267 dan Azyumardi Azra, 1995; 24-25).
Kesimpulan Moquette inilah yang dikembangkan oleh sarjana-sarjana Belanda seperti yang telah kita sebutkan terdahulu, meskipun kesimpulan tersebut masih perlu dipertanyakan. Moquette ternyata telah melakukan perbandingan yang keliru, karena jarak waktu antara nisan makam puteri Pasai (1428 M.) dengan makam Kazaruni (1338 M.) adalah sangat jauh dan dengan demikian sangat sulit diterima menjadi dasar pertimbangan bagi kesimpulan yang ia ambil itu. Namun para sarjana Belanda lainnya itu hampir semuanya sepakat untuk tidak terlalu mempersoalkan dasar kesimpulan Moquette ini.
Kesimpulan-kesimpulan ini bila dikaitkan dengan kondisi Indonesia serta kenyataan kolonial Belanda di Indonesia pada saat mana tulisan-tulisan itu dihasilkan (awal abad ke 20), bisa dipahami bahwa penelitian-penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Belanda sangat mungkin dirasuki oleh kepentingan kolonialisme. Kita ketahui bahwa persoalan Islam di Indonesia menempati prioritas utama dalam pemikiran-pemikiran Belanda. Karena, setidaknya pada akhir abad ke 19 Belanda di Indonesia banyak disusahkan dengan perlawanan-perlawanan Islam, terutama perlawanan-perlawanan yang dimotori oleh tokoh-tokoh yang pernah belajar di Timur Tengah. Belanda harus berfikir keras mencari pemecahan-pemecahan secara kultural soal militansi Islam ini. Untuk upaya inilah mereka melibatkan para sarjana dan ilmuwan untuk menemukan cara-cara yang dapat mengurangi dan membendung militansi Islam itu. Menurut sementara “ahli” Belanda, kelemahan-kelemahan Islam harus ditunjukkan kepada umat Islam sendiri. Pengemukaan fakta bahwa Islam di Indonesia tidak berasal dari Timur Tengah (Arab) dengan sengaja dijadikan sarana untuk memperlonggar keterkaitan antara umat Islam di Indonesia dengan pusat Islam itu sendiri di Timur Tengah. Dengan itu diharapkan fanatisme dan radikalisme umat Islam dapat dikurangi. Adalah sangat mungkin pengemukaan fakta sejarah tentang Islam oleh penulis-penulis Belanda pada awal abad ke 20 itu, terutama kenyataan tentang daerah asal Islam yang diterima oleh bangsa inipun adalah merupakan bahagian dari upaya tersebut.
TW. Arnold menempatkan argumentasinya berdasarkan mazhab yang dianut oleh masyarakat Nusantara. Menurutnya mazhab Syafi'i yang dianut di Nusantara sama dengan yang dianut oleh masyarakat muslim di wilayah Malabar/ Coromandel (pantai barat India) (TW. Arnold, 1913; 365). Karena itu ia berkesimpulan bahwa Islam yang masuk ke Nusantara berasal dari Malabar bukan dari Gujarat. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh G.E. Marrison (Marrison, 1951; 31-37). Ia membantah pendapat tentang Gujarat, karena menurutnya alasan persamaan bentuk nisan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan bahwa Islam berasal dari daerah itu. Ia memperkuat kesimpulan ini dengan kenyataan bahwa nisan makam Malik Al Saleh berangka tahun 1297, pada hal Gujarat pada waktu yang sama belum ditaklukan oleh umat Islam. Islam baru meluas ke wilayah ini pada tahun 1298 atau setahun setelah raja Pasai pertama itu meninggal dunia.
Di pihak lain ternyata SQ. Fatimi menafikan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan oleh para ahli terdahulu. Menurutnya sangatlah keliru menilai bahwa terdapat persamaan bentuk nisan-nisan di Nusantara dengan yang terdapat di Gujarat. Persamaan bentuk nisan itu lebih terlihat dengan nisan yang terdapat di Bengal (Benggala) (Fatimi, 1963; 31-32). Jadi sangat mungkin menurutnya bahwa Islam Nusantara dibawa dari Bengal. Pendapat ini tentunya juga menolak-- atau setidaknya ia tidak menggunakan-- alasan persamaan mahzab, karena ternyata bahwa masyarakat muslim Bengal menganut mahzab Hanafi.
Diantara pendapat-pendapat yang telah kita sebutkan terdahulu pada dasarnya sepakat mengatakan bahwa Islam yang dibawa ke Nusantara berasal dari India, meskipun pendapat tentang daerah asal masih terdapat pertikaian-pertikaian mendasar. Yang perlu dicatatkan disini ialah hampir semua pendapat itu bertolak dari kerangka analisis yang masih perlu ditinjau ulang, karena semua argumen yang dikemukakan pada umumnya ditempatkan pada lingkup waktu sekitar abad ke 13 M. yaitu atas dasar penemuan arkeologis nisan makam seperti yang telah dikemukakan.
Beberapa dasa warsa terakhir fakta-fakta tentang daerah asal Islam yang masuk ke Nusantara itu kembali dipertanyakan, dan lebih menghangat lagi setelah diselenggarakannya Seminar Masuknya Islam ke Indonesia yang diadakan di Medan pada tahun 1963 dan diperkuat dengan seminar yang sama di Aceh pada tahun 1967. Kedua seminar ini berkesimpulan bahwa Islam yang masuk ke Nusantara berasal dari Arab. Kegiatan perdagangan Arab di jalur perdagangan Nusantara yang telah intensif semenjak abad pertama Masehi dijadikan landasan analisis, bahkan dengan telah terdapatnya komunitas-komunitas Arab pada jalur-jalur perdagangan itu seperti yang diberitakan oleh penulis China di zaman Dinasti Sung. Alasan-alasan yang disebutkan terakhir pada dasarnya telah merobah kerangka analisis yang tidak lagi pada lingkup waktu sekitar abad ke 13 akan tetapi semenjak kelahiran agama Islam itu sendiri (abad ke 7 M).
Pemikiran-pemikiran yang berkembang pada seminar ini disamping menggunakan sumber-sumber arkeologis dan berita-berita Cina juga tidak sedikit menggunakan sumber-sumber Arab sendiri, terutama yang menyangkut tentang pelayaran dagang Arab di wilayah kepulauan Nusantara serta hubungan-hubungan diplomatik antara kekhalifahan Islam masa-masa awal dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara dan Cina pada abad-abad awal Hijriah (7-10 M).
Meskipun hasil seminar yang disebutkan telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan sejarawan, namun setidaknya kesimpulan yang telah dihasilkan itu merupakan tesis akhir yang perlu untuk dipertimbangkan bagi kajian-kajian selanjutnya tentang sejarah Islam di Indonesia. Sikap kontra terhadap hasil seminar ini ditunjukkan oleh sebahagian ilmuwan yang meragukan otoritas kesejarahan yang dimiliki oleh peserta-peserta seminar pada waktu itu tanpa mempertimbangkan otoritas keilmuan serta kredibilitas sumber-sumber yang mereka gunakan. Sebahagian besar dari mereka memang tidak terdidik secara khusus dalam lapangan sejarah, akan tetapi tingkat akurasi dari pernyataan-pernyataan dan kesimpulan-kesimpulan mereka mencerminkan kesungguhan mereka dalam mencari objektifitas sejarah.
Sejalan dengan hasil seminar ini, Naquib Al Attas mengemukakan bahwa sangatlah tidak beralasan untuk mengatakan bahwa Islam di Nusantara berasal dari Gujarat dengan hanya mengandalkan penemuan epigrafis (nisan makam) saja. Ia lebih cenderung berpendapat bahwa Islam dibawa ke Nusantara dari Arab dan Persia. Ini dibuktikan dengan kenyataan literatur-literatur Islam-Melayu serta konsep-konsep istilah yang digunakan dalam literatur-literatur tersebut serta pengarang-pengarang muslim dalam literaur Melayu-Islam yang ternyata tidak berasal dari India, akan tetapi lebih banyak dari Arab dan Persia, bahkan sebagian kecil dari Turki dan Maghrib (cf. Al Attas, 1969; 1-25).
Apa yang dikemukakan oleh Al Attas pada dasarnya lebih menitik beratkan pada persoalan yang menyangkut dengan daerah asal semata berdasarkan analisa persamaan literatur. Akan tetapi patokan kronologis analisisnya tetap berpijak pada argumentasi sarjana-sarjana Belanda seperti yang disebutkan pada bahagian terdahulu. Al-Attas menjadikan literatur-literatur Melayu abad ke 16 dan 17 menjadi dasar bagi analisisnya. Literatur-literatur Melayu yang dimaksud tentunya adalah literatur yang banyak dihasilkan oleh tokoh-tokoh sufi Melayu Aceh pada abad tersebut.
Dasar analisis seperti yang digunakan oleh Al Attas adalah salah satu contoh pemanutan terhadap tesis yang diajukan oleh sarjana-sarjana Belanda. Meskipun tesis itu kemudian menimbulkan perdebatan-perdebatan dengan munculnya tesis-tesis baru, namun yang sangat mengherankan bahwa dasar analisis kronologis yang berpatokan sekitar abad ke 13 seperti yang dikemukakan oleh sarjana Belanda itu, tetap dijadikan pegangan.
Apa yang kita kemukakan sebenarnya hanyalah satu aspek dari persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan tentang Islam di Indonesia dalam kajian sejarahnya. Persoalan ini tentunya akan sangat terkait dengan persoalan waktu, proses, golongan pembawa dan masalah konversi yang berlaku di Nusantara pada waktu itu. Namun pada bahagian ini apa yang perlu kita kemukakan ialah bahwa selain masalah subyektifitas, pandangan kesejarahan konvensional juga ternyata lebih banyak mempengaruhi sementara penulis sejarah. Disadari atau tidak, peristiwa kemanusiaan pada masa lalu sering dilihat dengan pendekatan politik/kekuasaan, tentunya politik/kekuasaan yang bukan dalam pengertian power, tetapi dalam pengertian state atau nation . Kecenderungan analisa sejarah seperti ini telah diperpegangi dalam melihat keberadaan Islam di Nusantara, seperti dasar analisis bahwa Islam di Nusantara barulah eksis pada saat Islam disini sudah berujud sebagai kekuatan politik (semenjak adanya kerajaan Islam pertama di Nusantara). Pada titik inilah kajian-kajian tentang proses islamisasi dan konversi sering ditempatkan, sehingga kajian-kajian tersebut terlihat 'memihak' pada satu sisi pandang yang seperti telah di"pola"kan oleh sarjana-sarjana yang kita sebutkan terdahulu itu.
Seminar- Aceh dan Medan tentang masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia telah mencoba meninjau kembali sisi pandang itu dengan merobah kerangka waktu analisisnya pada abad ke tujuh Masehi, yaitu pada saat mana proses islamisasi dan konversi Islam di nusantara masih belum merupakan suatu sistem kekuasaan . Namun hasil seminar ini masih saja dipandang "sebelah mata" oleh sementara sejarawan kita.
Persoalan Waktu
Suatu hal yang sering kurang disadari adalah bahwa kesimpulan yang diambil dalam menetapkan daerah asal adalah saling terkait dengan persoalan waktu (sebagai patokan kronologisnya) demikianpun dengan terminologi dan pendekatan yang digunakan. Manakala kita sependapat tentang peranan perdagangan dalam proses pengislaman masyarakat nusantara, maka patokan kronologis itu tentulah sangat luas, tidak hanya pada abad ke 13, akan tetapi meliputi rentang waktu semenjak efektifnya kegiatan pelayaran dagang di jalur-jalur perdagangan Nusantara. Dan ini diperkirakan sudah berlangsung bahkan semenjak abad pertama Masehi. Karena itulah Seminar Medan dan Aceh seperti yang disebutkan terdahulu, lebih banyak mengemukakan analisis dalam kerangka waktu abad pertama Hijriyah (sekitar abad ke 7 Masehi) untuk mendapatkan fakta tentang konversi Islam di nusantara.
Dalam melihat proses islamisasi di nusantara, selama ini para sejarawan lebih banyak terpaku pada penemuan arkeologis. Nisan makam Maulana Malik al-Shaleh yang berangka tahun 1297 M. seperti yang telah disebutkan terdahulu, dijadikan sumber primer"terkuat" sebagai rujukan dalam menggunakan terminologi masuknya Islam ke Nusantara. Pada hal bukti arkeologis itu secara jelas mengisyaratkan bahwa pada waktu itu, sebetulnya Islam sudah eksis di nusantara sebagai suatu sistem kekuasaan. Lazimnya terbentuknya suatu sistem kekuasaan Islam akan terbentuk manalaka sudah didahului dengan adanya komunitas-komunitas muslim di wilayah itu jauh sebelum angka tahun yang tertera pada nisan tersebut. Aspek fungsional nisan ini pada dasarnya memperlihatkan bahwa Islam pada saat itu sudah merupakan suatu kekuatan politik, dan sementara itu kitapun sangat tidak meragukan pula bahwa kedatangan Islam ke nusantara tidak dibawa oleh golongan bangsawan (penguasa) dan proses konversinya berlangsung secara damai. Maka dengan demikian seyogianya dapat dipastikan bahwa sangatlah keliru menggunakan bukti arkeologis ini sebagai patokan waktu masuknya Islam ke nusantara atau dengan kata lain proses konversi awal terhadap Islam tidaklah berarti baru berlangsung setelah Islam berwujud sebagai kekuatan politik.
Terminologi masuknya Islam ke Nusantara sering tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari sementara sejarawan dan sering dikacaukan dengan pengertian berkembangnya Islam itu sendiri. Karena bukti arkeologis semacam itu tentunya merupakan bukti bahwa pada waktu itu Islam di nusantara sedang mengalami perkembangan yang pesat, karena, disamping sudah berwujud kekuatan politik, proses penye-barannyapun sudah semakin intensif, tetapi bukan sebagai bukti bahwa pada saat itu proses konversi Islam baru mulai berlangsung. Adalah sangat naif bila terminologi masuknya Islam dalam pengertian konversi di sini, dilandaskan pada bukti tertulis yang ada itu.
Sementara ini kesimpulan yang diambil dari perdebatan-perdebatan tentang persoalan waktu masuknya Islam ke Nusantara sudah mulai agak longgar, namun masih saja terasa belum tuntas. Ada yang menyimpulkan bahwa Islam masuk ke nusantara abad ke 11 M, dan --berdasarkan berbagai analisa-- bahkan ada yang berkesimpulan pada abad ke 9 M. demikianpun juga dengan abad ke 7 M. Sementara itu ada yang secara "bijak" mengatakan bahwa Islam sudah masuk sebelum abad ke 13 dan baru berkembang dengan pesat pada abad ke 13 M. tanpa memberi penjelasan yang memuaskan tentang waktu masuknya. Bahkan ada pula pernyataan yang dapat dianggap belum merupakan kesimpulan, yaitu asumsi bahwa pernyataan masuknya Islam abad ke 7 M. adalah kemungkinan semata. Namun demikian agaknya masalah terminologi kata masuk dalam pengertian konversi di sini sudah mulai disadari, hanya saja belum terlihat adanya studi yang serius untuk mendapatkan fakta kuat terhadap kerangka kronologis yang disebutkannya itu.
© Irhash A. Shamad
www.irhashshamad.co.cc
Selengkapnya...
Masalah Analisis Masuknya Islam ke Indonesia
Membuat Bangsa Melek Sejarah
Menarik sekaligus menyengat membaca tulisan Y. Herman Ibrahim berjudul, “Kezaliman Dalam Penulisan Sejarah Islam“, yang dimuat harian Pikiran Rakyat, Rabu (18/2). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995: 556, 1135), zalim yang merupakan akar kata kezaliman memiliki arti yang sama dengan lalim, sehingga kezaliman identik dengan kelaliman. Kelaliman berarti kebengisan, kekejaman, dan ketidakadilan. Dengan pengertian seperti itu, maka jelaslah tulisan Bung Herman Ibrahim menjadi penting ditanggapi, terlebih manakala menyinggung tentang eksistensi ilmu sejarah dan komunitas sejarawan.
Bila dicermati dengan baik, setidaknya ada empat hal penting yang menjadi substansi tulisan Bung Herman Ibrahim. Pertama, tudingan bahwa ilmu sejarah adalah ilmu yang paling tidak ilmiah. Kedua, menggugat tentang kezaliman dalam penulisan sejarah nasional yang tidak memberikan tempat semestinya kepada Islam, bahkan dipandang Bung Herman Ibrahim sebagai anti dan menegasikan Islam. Ketiga, tudingan bahwa metodologi sejarah sarat kepentingan kekuasaan. Keempat bahwa ilmuwan sejarah bisu atau membisukan diri atas penulisan sejarah, yang tidak berpihak kepada kebenaran.
Tudingan bahwa ilmu sejarah merupakan ilmu yang paling tidak ilmiah lahir dari vonis, didasarkan atas tiga konsepsi Bung Herman Ibrahim tentang parameter ilmiah yakni, objektif, proses, atau hasilnya harus terukur secara kualitatif maupun kuantitatif, dan kebenarannya dapat dibuktikan secara empiris atau paling tidak secara laboratoris. Parameter Bung Herman Ibrahim tentang konsep ilmiah, sebenarnya sangat menantang untuk diperdebatkan dan digugat, terutama bila didekati dari ranah filsafat. Namun, karena keterbatasan ruang, satu komentar singkat perlu dikemukakan bahwa parameter tersebut terlalu sederhana, untuk tidak mengatakan terlalu tendensius, sehingga bila itu diterima sebagai satu ukuran untuk menyatakan sesuatu ilmiah atau tidak ilmiah, akan banyak ilmu lain yang nasibnya sama atau bahkan lebih tragis dari ilmu sejarah. Bisa jadi, satu di antaranya ilmu yang digeluti Bung Herman Ibrahim. Konsekuensinya, Bung Herman Ibrahim, mau tidak mau, harus berapologi pula dengan ilmuwan di luar ilmu sejarah.
Rekonstruksi Sejarah
Di dalam ilmu sejarah dikenal adanya dua konstruk. Pertama, sejarah dalam arti objektif atau sebagai peristiwa. Kedua, sejarah dalam arti subjektif atau sebagai satu kisah. Konstruk pertama, dengan demikian merupakan peristiwa sejarah itu sendiri. Konstruk kedua adalah sejarah sebagai satu hasil rekonstruksi atas peristiwa yang telah atau pernah terjadi.
Satu peristiwa sejarah baru dapat direkonstruksi, apabila peristiwa tersebut meninggalkan jejak berupa sumber sejarah. Ada empat jenis sumber sejarah, tulisan, lisan, benda, dan sumber visual. Tanpa adanya sumber sejarah, mustahil satu sumber sejarah dapat direkonstruksi. Dengan demikian, satu rekonstruksi sejarah haruslah selalu didasarkan atas sumber-sumber sejarah. Tidak ada sejarah yang didasarkan atas alkisah, konon, atau katanya. “The historian works with documents…There is non substitute for documents: no documents, no history”, begitu ujar Charles-Victor Langlois dan Charles Seignobos.
Dalam melakukan rekonstruksi sejarah, ada empat tahapan kerja yang perlu dilalui sejarawan, yakni tahapan heuristik atau pengumpulan sumber. Kedua, tahapan kritik atau seleksi sumber. Ketiga, tahapan interpretasi atau penafsiran fakta sejarah. Keempat, tahapan historiografi atau penulisan sejarah.
Jelaslah bahwa setiap rekonstruksi sejarah atau bangunan kisah sejarah, akan selalu memuat unsur-unsur subjektivitas penulis. Subjektivitas dalam penulisan sejarah, bisa diakibatkan sikap berat sebelah pribadi, prasangka kelompok, ataupun penggunaan teori, dan pendekatan yang berbeda. Untuk meminimalisasi timbulnya subjektivitas dalam penulisan sejarah, sejarawan haruslah mampu melakukan distansiasi (penjarakan) terhadap objek yang ditulisnya. Untuk dapat mendekati seoptimal mungkin objektivitas sejarah, ilmu sejarah memiliki metodologi yang di dalamnya memberi ruang bagi digunakannya konsep, teori, dan pendekatan dari ilmu-ilmu lainnya. Untuk itu, rekonstruksi sejarah bisa didekati dari sosial, politik, ekonomi, budaya, seni rupa dan desain, teknologi informasi, dan sebagainya. Pendekatan tersebut bisa bersifat monodisiplin atau multidisplin.
Mencermati ketatnya alur bagi satu rekonstruksi sejarah, jelaslah apa yang dilihat Bung Herman Ibrahim sebagai kezaliman sejarah nasional terhadap Islam pada dasarnya tidaklah tepat. Penulisan (peran) Islam dalam sejarah nasional hingga saat ini, masih terus berproses dan bila diperhatikan dengan seksama justru memperlihatkan perkembangan yang semakin menggembirakan. Bahkan, bila cerdas membaca sejarah nasional, akan tampaklah bahwa pentas sejarah nasional Indonesia sesungguhnya adalah pentas sejarah Islam Indonesia. Masalah belum utuhnya rekonstruksi sejarah tentang Islam di Indonesia, termasuk contoh-contoh yang diangkat Bung Herman Ibrahim sebagai kezaliman, semata-mata lebih diakibatkan keterbatasan sumber sejarah yang dapat digunakan sebagai bahan dasar rekonstruksi. Selama sumber sejarah tersedia, sangat terbuka kemungkinan dilakukan rekonstruksi atas peristiwa sejarah. Satu peristiwa yang telah menjadi kisah sejarah, baik yang telah tampak utuh dan terlebih yang belum utuh, sangat mungkin berubah konstruksinya apabila ditemukan sumber baru tentang peristiwa tersebut.
Entah sumber apa yang digunakan Bung Herman Ibrahim sehingga menyatakan bahwa usia Sarekat Dagang Islam (SDI) 25 tahun lebih tua dari Boedi Oetomo. Sejauh yang penulis ketahui, berdasarkan sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, SDI didirikan Samanhudi pada 16 Oktober 1905. Jadi, kurang lebih tiga tahun sebelum berdirinya BU dan bukannya 25 tahun. Kehati-hatian seperti inilah yang harus dimiliki dalam memahami, membaca, dan menggunakan sumber sejarah.
Upaya membangun sejarah nasional bisa merekonstruksi secara lengkap berbagai peristiwa, yang terjadi di tanah air dan sekaligus mewakili semua aspirasi masyarakat Indonesia. Yang demikian kompleks tentu bukan hal yang mudah. Secara metodologis pun, rekonstruksi sejarah dibangun atas sumber sejarah yang sama bisa jadi akan tampil dengan postur yang berbeda. Jadi, kalaulah terjadi perbedaan kontruksi atau bangunan sejarah atas satu peristiwa sejarah, bukanlah karena metodologinya sarat akan kepentingan kekuasaan tetapi besar kemungkinan adanya pendekatan berbeda dalam merekonstruksi peristiwa sejarah. Tampilan konstruksi yang berbeda dari suatu peristiwa sejarah, sah-sah saja selama rekonstruksi tersebut didasarkan atas sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bangunan sejarah nasional bisa dipastikan, senantiasa mengalami pengayaan dan pengembangan seiring dengan ketersediaan dan penemuan sumber sebagai bahan dasar rekonstruksi. Pada ranah akademik, riset-riset yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi memiliki Jurusan Sejarah, tentunya pula secara aktif terus dilakukan para sejarawan. Substansi produk riset tidak saja berupa konstruksi kisah sejarah atas berbagai peristiwa yang belum terungkap, baik lokal maupun nasional, tetapi tidak sedikit yang berupa pengkajian kembali atas berbagai peristiwa sejarah telah direkonstruksi tetapi masih menyisakan banyak pertanyaan dan keraguan. Dari kenyataan tersebut, yakinlah bahwa sejarawan tidak bisu atau membisukan diri atas kebenaran sejarah. Para sejarawan terus bekerja dan berupaya menampilkan rekonstruksi sejarah yang utuh.
Realitas amnesia sejarah yang kini menghinggapi bangsa besar ini, tidak terkecuali para pemimpinnya, menjadikan perjuangan para sejarawan untuk membuat bangsa ini melek sejarah menjadi semakin terjal dan berliku. Untuk itu, agar dapat memahami dengan baik postur ilmu sejarah dan atmosfir yang berkembang di kalangan sejarawan, ada baiknya Bung Herman Ibrahim memperbanyak interaksi dengan sejarawan dan karya-karya sejarawan. Sudah banyak buku yang dihasilkan, sudah banyak peristiwa sejarah yang berhasil direkonstruksi, dan tentunya sudah banyak peristiwa sejarah yang dikaji kembali sebagai akibat ditemukannya sumber-sumber baru. Dengan cara itu, mudah-mudahan Bung Herman Ibrahim tidak lagi bersikap lalim terhadap ilmu sejarah dan para sejarawan. Apa pun, Bung Herman Ibrahim, terima kasih atas cemetinya. Terima kasih pula atas kecintaannya terhadap sejarah. Salam!
© Reiza D. Dienaputra
http://bandungoralhistory.or)
Selengkapnya...
Perspektif Global dalam Penulisan Sejarah
Telah jelas perkembangan kondisi sosial-ekonomi-politik-budaya di suatu region tidak dapat dilepaskan dari "kekuatan" global yang membentuknya. Sebagai sejarawan kita tentu memahami hal tersebut. Tidak selalu hal global yang datang tersebut berwujud persis sama pada region tujuan. Dapat saja sesuatu yang hadir dari region tertentu, masuk ke region lain memiliki bentukan baru/berbeda. "Kekuatan" global yang betul-betul significant dalam proses pengglobalan dirinya adalah kapital finans (finance capital). Penulisan sejarah Indonesia jaman kolonial telah membuktikan gerak kapital finans global ini, melalui studi-studi berpendekatan ekonomi-politik. Menjadi cukup jelas bagi kita bahwa Negara [Kolonial] Hindia-Belanda diabdikan untuk kepentingan kapital finans global yang berasal dari negeri-negeri Eropa Barat dan Amerika Serikat, misalnya.
Disebabkan oleh dinamika internal di sebuah region tidak dapat dipisahkan dari kapital finans global maka di setiap penulisan dan analisis persoalan-persoalan mikro, diperlukan perspektif global sebagai basis analisisnya. Kapital finans global telah membentuk social formation kapitalis di region Indonesia. Sesuatu yang "enggan" untuk diperdebatkan namun berlangsung sampai sekarang. Hal ini pula yang menyebabkan Indonesia menghadapi krisis kapitalisme-global-yang berkepanjangan.
Penulisan sejarah Indonesia pasca kolonial mengalami kemacetan dalam penggunaan perpektif global. Hal ini disebabkan perhatian para sejarawan-yang kiprahnya seharusnya muncul maksimal-terhalangi oleh berlangsungnya rejim otoriter-militer Orde Baru. Rejim ini telah menggeser sejarah dari ilmu menjadi dongeng semata. Jadilah sejarah kehilangan greget keilmuannya. Banyak sejarawan yang kemudian terlibat menjadi juru dongeng. 32 tahun Orde Baru telah mematikan penulisan sejarah Indonesia. Padahal perkembangan kapitalisme begitu cepat. Saat ini kapital finans global menuntut globalisasi. Sesuatu yang berarti: bukakan pasar seluas-luasnya untuk barang-barang over-produksi dari negeri mereka; hapuskan tarif agar penduduk lokal mampu membeli barang-barang mereka.
Pemerintah Indonesia dalam posisi meloloskan seluruh permintaan kapital finans tersebut. Plus BUMN-BUMN dijual ke kapital finans. Di sini, sebetulnya, kolonialisme berlangsung kembali. Kapital finans berkuasa atas "negara" Indonesia. Artinya, pemerintah nasional dan lokal diposisikan sebagai administratur kepentingan kapital finans global. Fenomena Negara [Kolonial] Hindia-Belanda berulang dalam konstruksi Indonesia Merdeka.
Sudah saatnya sejarawan Indonesia bangkit. Kembalikan kemampuan menggali fakta, mempertajam kemampuan menganalisis; tunjukkan bahwa sejarawan Indonesia dapat sejajar dengan sejarawan negeri lain.
© Edi Cahyono
Sumber : http://www.geocities.com/edicahy/essays/perspektif.html
Selengkapnya...
Selamat Datang
Masa dapat berubah, generasi bisa berganti, akan tetapi RODA ZAMAN tetap akan berputar pada porosnya, menelusuri jalan panjang tak bertepi.
Surya Online
Tags
- Analisis (3)
- Historiografi (6)
- Ilmu Sejarah (3)
- Interpretasi Sejarah (1)
- Mentalitas (1)
- Penulisan Sejarah (2)
- Perspektif Metodologis (6)
- Resensi (1)
- Sejarah Nasional (1)
- Strukturisme Historis (1)
- Wawasan Kesejarahan (1)